Berhati-hati itu penting akan tetapi harus dilandasi dengan ilmu ataupun pengetahuan agar kehatian-hatian benar-benar bisa dipertanggung jawabkan dan tidak salah langkah. Waspadalah akta nikah anda belum terdaftar di KUA.
Sekarang ini sudah serba online, seperti waktu lalu saya infokan
untuk mengecek eKTP merupakan data online kependudukan Indonesia.
Pada kesempatan kali ini saya bagi informasi untuk mengecek data Akta Nikah dan Akta Cerai,
Tapi untuk pengecekan validasi akta cerai belum bisa semua wilayah, hanya wilayah tertentu yang sudah bisa, untuk yang belum bisa masih bisa menggunakan layanan sms atau telephone untuk mengetahui No akta cerai benar atau tidaknya data akta cerai itu diterbitkan oleh pengadilan atau jangan-jangan... Bodong...
Untuk mengetahui valid atau tidaknya data. Dalam hal ini Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia, memeberikan layanan informasi data untuk mengecek kebenaran data Akta Nikah anda terdaftar di KUA (Kementerian Urusan Agama). Aplikasi berbasis Web ini anda bisa kunjungi alamat link atau URL di bawah ini untuk cek online KUA.
http://simkah.kemenag.go.id/infonikah atau bisa klik
disini
UPDATE :
Link yang terbaru bisa mengakses disini:
https://bimasislam.kemenag.go.id/layanannikah/nikah
Pada halaman cek info Nikah anda diharuskan untuk memilih lokasi dimana pernikahan dilaksanakan atau opsi lainnya surat nikah itu diterbitkan. Seperti Contoh dibawah ini:
Provinsi: Jawa Barat
Kab./Kota: Bogor
Kecamatan:Jasinga
Bulan dan Tahun: anda pilih Pelaksanaan Nikah/Pencatatan Nikah
Detail Data: anda pilih mau mencari data dari table yang mana.
Jika pilih nomor buku nikah, isikan nomor buku nikah dan klik cari data nikah .
Anda juga bisa pilih nama suami atau istri dan klik tombol cari data nikah. Seperti gambar di bawah ini.
Sekian informasi yang bisa di share, dan terimakasih.
(Af)